Pemerintah sedang bersiap mengimplementasikan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus dipenuhi dalam melaksanakan amanah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Persiapan pemenuhan ketentuan KRIS dalam upaya peningkatan mutu pelayaan pasien dengan standar ruang perawatan yang sesuai ketentuan sebelum regulasi tentang KRIS betul-betul sudah diberlakukan. Perpres No. 64/2020 yang merupakan penyempurnaan Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 54A dan pasal 54B, turut diamanatkan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. Regulasi ini menimbulkan ada kendala yang dihadapi rumah sakit mengambil langkah persiapan dengan melakukan perubahan bangunan dan pemenuhan peralatan.


Pada tanggal 11 Agustus 2022 personil dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn.) dr Noch T Mallisa, M.Kes Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia meninjau beberapa rumah sakit di Jawa Tengah mempelajarai permasalahan dihadapi rumah sakit kesiapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dan salah satunya adalah RST Bhakti Wira Tamtama Semarang. Kepala Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang, Letkol Ckm dr. Moh. Andi Fatkhurokhman, Sp. THT-KL, M.A.R.S mengatakan bahwa RST Bhakti Wira Tamtama Semarang pada prinsipnya telah melaksanakan upaya persiapan mengimplementasikan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Permasalahan di lapangan dan perbedaan penafsiran ketentuan KRIS telah dilaporkan ke KSP sebagai sample bahan masukan dan kajian penerapan KRIS di Rumah Sakit TNI AD.

Leave a reply