


Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang mengadakan In House Tranning “Triase” di Rumkit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama Semarang yang berdasarkan :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 586/Menkes/SK/IX/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Kegiatan In House Tranning ini juga bertujuan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan Instalasi Pendidikan Rumkit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama Semarang
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang Pada tanggal 28 Juni 2022 dengan dihadiri oleh peserta Tenaga Kesehatan khususnya bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Sebagai narasumber materi Triase disampaikan oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat oleh Mayor Ckm dr. Ridwan Mataram, Sp.B.
Dalam kegiatan ini diharapkan seluruh anggota Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama dapat lebih memahami, meminimalisir terjadinya kerugian dan melaksanakan tata cara penanggulangan kegawatdaruratan di Lingkungan Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang.
“Time Saving is Live Saving”
Salam Sehat
Humas Rumah Sakit Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang.


Leave a reply