Semarang, 27 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan wawasan hukum di kalangan prajurit dan PNS TNI AD, khususnya di lingkungan Kesdam IV/Diponegoro, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung dengan mengangkat tema:
“Pemahaman Hukum Pernikahan Dapat Meningkatkan Perkawinan Samawa pada Prajurit dan PNS TNI AD Kesdam IV/Diponegoro.”
Kegiatan berlangsung di Aula RS Bhakti Wira Tamtama dan dihadiri oleh para prajurit, PNS TNI AD, serta anggota rumah sakit. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pernikahan, talak, perceraian, serta penyelesaian masalah keluarga melalui jalur hukum dan keagamaan.
Dibuka oleh Karumkit RS Bhakti Wira Tamtama
Penyuluhan dibuka oleh Karumkit Letkol CKM dr. A. Yogi K. Lesmana, Sp.M, M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan personel, khususnya dalam menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada karier dan reputasi prajurit. Ia menegaskan bahwa keluarga yang harmonis menjadi salah satu pondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Materi Pertama: Aspek Hukum Militer dalam Pernikahan
Materi pertama disampaikan oleh Kapten CHK Wutuh Karnoto, S.H. dari Kumdam IV/Diponegoro dengan judul:
“Aspek Hukum Militer Pernikahan, Talak, Perceraian dan Rujuk pada Prajurit TNI / PNS TNI AD.”
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai regulasi dan prosedur hukum yang mengatur kehidupan pernikahan prajurit, termasuk syarat dan tata cara pengajuan perceraian yang sesuai dengan aturan militer. Penekanan diberikan pada pentingnya melapor dan meminta izin resmi sebelum melakukan proses perceraian, serta sanksi yang dapat dikenakan bila tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Materi Kedua: Permasalahan Hukum Agama dalam Perkawinan
Sesi kedua diisi oleh Bapak M. Toyib, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang, yang membawakan materi:
“Permasalahan Hukum Agama pada Kasus-Kasus Perkawinan di Pengadilan Agama.”
Beliau menjelaskan berbagai kasus perceraian dan konflik rumah tangga yang kerap terjadi di masyarakat dan bagaimana penyelesaiannya melalui proses hukum di pengadilan agama. Ia juga menekankan pentingnya edukasi sebelum menikah, komunikasi yang sehat dalam rumah tangga, serta pendekatan agama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Kesimpulan dan Harapan
Penyuluhan hukum ini menjadi sarana penting dalam pembinaan mental dan hukum bagi personel TNI AD. Dengan pemahaman yang benar mengenai hukum pernikahan, diharapkan para prajurit dan PNS TNI AD dapat membangun keluarga yang harmonis, taat aturan, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kesdam IV/Diponegoro dalam membentuk prajurit yang tidak hanya tangguh di medan tugas, tetapi juga bijak dalam kehidupan pribadi dan berkeluarga.BWT PRIMA









Leave a reply