Semarang – Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang menerima kunjungan penting dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja pada Senin, 21 April 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku nasional pada 30 Juni 2025.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Rumah Sakit, dr. A. Yogi K. Lesmana, Sp.M, M.H. Dalam kunjungan ini, tim melakukan penilaian terhadap 12 kriteria ruang perawatan KRIS, mulai dari ventilasi, pencahayaan, alat tidur, hingga ketersediaan partisi dan outlet oksigen.
Penerapan KRIS merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan ditargetkan akan diberlakukan di 3.113 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Selama masa transisi, pemerintah akan terus mengevaluasi manfaat, tarif, dan iuran guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan mutu layanan dan kenyamanan pasien meningkat, seiring dengan upaya pemerintah menghadirkan sistem kesehatan yang lebih merata dan berkualitas. Bhakti Wira Tamtama pun siap bertransformasi untuk mendukung perubahan ini.









Most Commented